Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Setifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kode dan Unit Kompetensi :

Kode UnitUnit Kompetensi
M.71KKK00.001.1Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
M.71KKK00.002.1Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.002.1Merancang Sistem Tanggap Darurat
M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.009.1Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.010.1Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.011.1Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.001.1Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
M.71KKK01.012.1Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
M.71KKK01.013.1Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :

  1. Pendidikan minimal D3 berpengalaman 4 tahun sesuai dengan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau;
  2. Pendidikan minimal S1 berpengalaman 2 tahun sesuai dengan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  3. Memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Petugas K3, pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Petugas k3

Trainer :

Tim Trainer dari FEI TRAINING

Jadwal & Investment :

LokasiTanggalHarga / Peserta
Bandung2-5Januari 2024Rp 7.000.000,-
Bandung5-8Februari 2024Rp 7.000.000,-
BandungApril 2024Rp 7.000.000,-
Bandung6-9Mei 2024Rp 7.000.000,-
Bandung4-7Juni 2024Rp 7.000.000,-
Bandung2-5Juli 2024Rp 7.000.000,-
Bandung6-9Agustus 2024Rp 7.000.000,-
Bandung3-6September 2024Rp 7.000.000,-
Bandung1-4Oktober 2024Rp 7.000.000,-
Bandung5-8November 2024Rp 7.000.000,-
Bandung3-6Desember 2024Rp 7.000.000,-

Durasi Training :

4 hari (tiga hari pertama pelatihan, satu hari terakhir ujian)

Fasilitas Training Termasuk :

  1. Sertifikat Profesi BNSP
  2. Sertifikat Lembaga FEI Training
  3. Materi hand-Out
  4. Softcopy materi
  5. ATK (NoteBook dan Ballpoint)
  6. Tas kerja 3in1
  7. Foto Training
  8. Meeting room di hotel berbintang
  9. Lunch dan 2x coffee break

FEI Training and Management Consulting:

Contact:Dinar
Phone:0811-1111-7040

click to chat FEI Training