Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan beberapa negara menunjukan bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu. Setiap negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup, dalam memenuhi kebutuhannya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Karena harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memperhatikan pangan dari masyarakatnya, melalui Perpres No 66 Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional. Dalam kita perlu mengetahui arti, aspek, tujuan dan faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan.
Arti Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi semua orang dan negara setiap saat tercermin dari makanan bergizi, aman, bermutu, beragam, bergizi, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Arti Ketahanan Pangan menurut para ahli sebagai berikut :
- United Nations’ Committee on World Foods Security Komite PBB tentang Ketahanan Pangan Dunia, Ketahanan pangan adalah semua orang setiap saat memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi ke pangan yang cukup, aman, dan bergizi yang memenuhi preferensi pangan dan kebutuhan pangan mereka.
- Food and Agriculture Organization (1997), Ketahanan pangan adalah sebagai suatu kondisi dimana semua rumah tangga memiliki akses secara fisik maupun ekonomi untuk mendapatkan pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
- Menurut Undang- Undang Nomer 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Aspek Ketahanan Pangan
Pemenuhan pangan dan gizi masyarakat dapat ditentukan dari sistem. Sistem Ketahanan Pangan dibagi menjadi 3 aspek yang terdiri dari :
- Ketersediaan Pangan
- Pangan bergizi yang cukup dengan kualitas baik tersedia bagi masyarakat untuk dikonsumsi. Ketersedian dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
- Produksi : banyaknya jumlah dan jenis makanan yang tersedia untuk masyarakat Distribusi : bagaimana makanan tersedia (dipindahkan secara fisik) dalam bentuk apa, kapan dan kepada siapa
- Pertukaran : berapa banyak makanan yang tersedia san diperoleh melalui mekanisme pertukaran seperti barter, perdagangan, perdagangan atau pinjaman.
- Keterjangkauan Pangan
Adalah kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik. Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan.
- Keamanan Pangan
Adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (UU No 18 Tahun 2012). Makanan dikatakan aman baik kuantitas dan kualitas yang dikonsumsi secara langsung akan menentukan status gizi, namun penyerapan gizi dalam tubuh dipengaruhi oleh kondisi fisik seseorang. Untuk dapat hidup secara sehat, aktif dan produktif, maka diperlukan asupan pangan dan gizi yang sesuai dengan kebutuhan. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi tersebut dilakukan dengan penerapan pola konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) yang dimulai dari keluarga.
Tujuan Ketahanan Pangan
Undang-undang nomor 18 tahun 2012 pasal 4 Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
- meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
- menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
- mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
- meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
- meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional. (UU No 18 Tahun 2012)
Faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Pangan
Faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan antara lain :
- Iklim atau Cuaca
Perubahan cuaca dan pemasanan global selama beberapa tahun ini mempengaruhi penurunan produksi pertanian terutama komoditi padi. Temperatur yang tinggi dan curah hujan yang tidak diandalkan sehingga menjadi sulit bagi petani untuk bertani di lahan yang sudah berjuang untuk bertahan hidup.
- Teknologi Peningkatan
Teknologi telah meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam budidaya pertanian atau proses pengolahan pangan yang lebih sehat dan praktis. Penggunaan teknologi dapat digunakan pada saat proses tanam, masa panen hingga pengolahan komoditas pangan. Tidak sampai di situ saja teknologi pertanian juga digunakan dalam hal sistem penyimpanan hasil produksi pangan yang tepat. Tujuannya adalah agar tanaman dan komoditas pangan aman selama proses pendistribusian dan digunakan oleh masyarakat. Teknologi dalam rekayasa pangan juga diperlukan dalam hal ini untuk mengembangkan varietas unggul dalam pengadaan komoditas pangan.
- Lahan Pertanian
Luas lahan pertanian salah satu faktor yang memadai dapat memungkinkan produktivitas komoditas pangan tercukupi. Sebaliknya, jika lahan ini semakin menurun maka stabilitas pangan juga dapat terganggu.
- Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah hal yang mempengaruhi ketahanan pangan. Tanpa adanya sarana dan prasarana publik yang baik, proses pendistirbusian komoditas pangan tentu akan mengalami hambatan. Misalnya, di sebuah wilayah yang sulit diakses akan membuat distribusi terganggu dan jika dibiarkan akan menyebabkan krisis pangan. Di sini, akses transportasi memang menjadi hal penting agar semua pendistribusian pangan merata ke semua wilayah. Selain sarana untuk pendistribusian, sarana ini juga penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Contohnya saja, mengenai pengadaan pupuk, benih unggul, dan sebagainya.
- Kondisi Ekonomi, Politik, Sosial dan Keamanan
Ketahanan pangan dapat tercipta apabila aspek penting dalam suatu negara terpenuhi. Aspek ini ada empat poin yakni kondisi ekonomi, politik, sosial, dan keamanan. Sebab, apabila dari keempat aspek tersebut tidak dapat berjalan dengan baik maka dampaknya dapat meluas ke segi lainnya yang merugikan masyarakat termasuk ketahanan pangan